Untuk yang ingin
menggunakan jamsostek caranya adalah sebagai berikut.
- Apabila Terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi formulis Jamsostek 3, dan mengirim kepada PT jamsostek (persero)
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang menangani. Pengusaha wajib mengisi formulir Jamsostek 3a dan di kirim ke PT Jamsostek (persero)
- PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan atau gantu rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja atau ahli waris
- Formulir Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti sebagai berikut.
- Fotokopi kartu peserta (KPJ)
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
0 Response to "Menggunakan Jamsostek untuk kecelakaan kerja"
Posting Komentar