Menggunakan Jamsostek untuk kecelakaan kerja


Jamsostek adalah fasilitas yang di sediakan oleh pemerintah untuk para pekerja yang sedang mengalami kecelakaan kerja. untuk para pekerja yang memiliki Jamsostek, kamu bisa menggunakanya untuk mandapatkan seperti ganti rugi atau santunan dari pemerintah.
Untuk yang ingin menggunakan jamsostek caranya adalah sebagai berikut.


  • Apabila Terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi formulis Jamsostek 3, dan mengirim kepada PT jamsostek (persero)
  • Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang menangani. Pengusaha wajib mengisi formulir Jamsostek 3a dan di kirim ke PT Jamsostek (persero)
  • PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan atau gantu rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja atau ahli waris
  • Formulir Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti sebagai berikut.
    • Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
    • Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan
Sumber :


0 Response to "Menggunakan Jamsostek untuk kecelakaan kerja"