"Dari pengembangan, kami dapat pengembangan bahwa yang bersangkutan (IV) adalah termasuk dari orang yang membakar rumah di TKP," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, Senin, (30/6/2014), dalam jumpa pers.
IV, Lanjut dia, menggunakan korek api gas untuk membakar hordeng di lantai satu rumah tersebut. Pembakaran itu dilakukan sekitar pukul 4 pagi, Jumat, 20 Juni silam. Kobaran api kemudian membesar. Istri almarhum, Pipik Dian Irawati bersama anak-anaknya panik. Mereka menyelamatkan diri lewat pintu balkon.
Setelah dikonfirmasi, motifnya melakukan pembakaran tersebut diketahui karena sakit hati. "Itu konfirmasi langsung. Yang saya gali adalah motifnya sakit hati," ucapnya.
Wahyu lantas menambahkan bahwa pembakaran itu sementara dilakukan seorang diri. "Pelaku dijerat pasal 187 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, polisi sudah metetapkan IV sebagai tersangka pencurian di kediaman almarhum Ustaz Jeffry Al Buchari. IV melakukannya saat terjadi kebakaran di kediaman tersebut.
0 Response to "Rumah Almarhum Ustaz Jeffry Al Buchari Ternyata Sengaja Dibakar dan Inilah Motifnya"
Posting Komentar